Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap gugatan dua sertifikat 11 hektar lahan Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh PT Buana Permata Hijau.
PTUN membatalkan semua gugatan oleh perusahaan tersebut yang memungkinan Pemprov melanjutkan pembungan stadion di Taman BMW.
Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni mengatakan, pihaknya masih menunggu pihak penggugat apakah akan melakukan kasasi terhadap putusan PTUN.
"Kalau mereka kasasi, kita menanggapi apa lagi argumentasi mereka nanti di MA (Mahkamah Agung)," kata Sylviana di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Setelah menang di PTUN, pemerintah DKI kini sudah bisa melanjutkan pembangunan stadion BMW, namun Sylviana masih harus melakukan koordinasi dengan Dinas Olahraga dan Pemuda DKI terlebih dahulu.
"Seharusnya sudah bisa. Tergantung Disorda nanti. Tapi sekali lagi kelemahannya biarpun kita sudah punya sertifikat pun, lahan kita pun akan tetap ada yang menggugat. 10 tahun lagi juga ada yang menggugat," jelas dia.
Dia menerangkan, saat ini, DKI telah memiliki 4 buah sertifikat kepemilkan lahan seluas sekitar 32 hektare yang sedianya akan dijadikan Stadion. Luas bidang lahan yang digugat sertifikasinya, yakni No 250 luasnya 72.858 meter persegi dan yang satunya lagi No 251 luasnya 35.098 meter persegi.
"Iya, itu sudah sah milik kami (DKI sertifikat tanahnya)."