Tersangka Djoko Harsono Siap Buka Semua Kasus Korupsi Kondensat

Kamis, 18 Juni 2015 | 13:46 WIB
Tersangka Djoko Harsono Siap Buka Semua Kasus Korupsi Kondensat
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010, Djoko Harsono, mengatakan siap membongkar semua hal yang tersembunyi dalam kasus tersebut.

"DH hari ini diperiksa sebagai tersangka. Dia sangat kooperatif, dan bahkan DH mengatakan akan membuka semua kalau masih ada yang ditutup-tutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

Viktor mengatakan kemungkinan Djoko tidak akan ditahan karena yang bersangkutan akan kooperatif kepada penyidik.

"Saya kira tidak perlu menahanlah," katanya.

Selain Djoko, penyidik Bareskrim juga memeriksa tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.

"Ada juga RP (Raden Priyono), saat ini masih berlangsung pemeriksaannya," kata Viktor.

Dalam kasus ini, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas yang kini bernama BP Migas.

Kaitan Djoko dalam kasus tersebut karena diduga menandatangani kontrak kerjasama BP Migas dengan PT. TPPI tanpa melalui prosedur.

Djoko diperiksa untuk mengetahui alasan dan dasar kontrak ditandatangani meski PT. TPPI sudah bermasalah secara keuangan, termasuk penyebab PT. TPPI terlambat membayar setoran ke negara dan tindakan yang diambil BP Migas.

Sementara, Raden ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas memberikan izin lifting kepada TPPI, sementara belum ada perjanjian kontrak dan dinilai melanggar aturan, dan juga ternyata mereka sendiri yang membuat aturannya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, Djoko, Raden, dan bos PT. TPPI, Honggo Wendratno.

Selain dugaan korupsi, polisi melacak dugaan tindak pidana pencucian uang. SKK Migas diduga melanggar aturan karena melakukan proses penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT. TPPI, padahal, kala itu Wakil Presiden Jusuf Kalla merekomendasikan agar kondensat dijual ke Pertamina.

REKOMENDASI

TERKINI