Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, Djoko, Raden, dan bos PT. TPPI, Honggo Wendratno.
Selain dugaan korupsi, polisi melacak dugaan tindak pidana pencucian uang. SKK Migas diduga melanggar aturan karena melakukan proses penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT. TPPI, padahal, kala itu Wakil Presiden Jusuf Kalla merekomendasikan agar kondensat dijual ke Pertamina.