Ini Empat Syarat KPK Setuju Revisi UU KPK

Kamis, 18 Juni 2015 | 13:40 WIB
Ini Empat Syarat KPK Setuju Revisi UU KPK
Taufiqurrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK, selama dilakukan secara terbatas dan bersyarat.

"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di DPR, Kamis (18/6/2015).

Dia menerangkan, KPK meminta ada empat poin yang perlu direvisi. Pertama, KPK ingin agar UU KPK ditegaskan menjadi lex specialis atau aturan hukum khusus.

Kedua, KPK ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik dan ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas serta keempat, penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.

"Memang nanti ada masalah teknis,tapi intinya setuju," kata dia.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, bukan hanya UU KPK yang direvisi, beberapa undang-undang juga perlu singkronisasi dan harmonisasi untuk upaya pemberantasan korupsi.

Ruki mengatakan, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK), ditunda menunggu sinkronsiasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki.

Selain itu, Ruki menekankan, KPK setuju untuk revisi UU KPK ini asalkan tidak ada niatan untuk melemahkan KPK.

"Prinsipnya, pimpinan KPK dan siapapun di KPK tidk akan setuju jika revisi itu bermaksud untuk melemahkan. Apapun pasalnya, bunyinya jika bermasud melemahkan, pemberantasan korupsi kami tak akan setuju," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI