Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap Polda Bali mengusut sampai tuntas kasus pembunuhan terhadap Angeline (8).
"KPAI berharap ditangani secara tuntas, dari hulu sampai hilir," kata Wakil Ketua KPAI Maria Advianti kepada Suara.com, Kamis (18/6/2015).
Maria menekankan polisi jangan hanya menangani kasus Angeline dari hilirnya.
Maria mengatakan penuntasan dari hulu sampai hilir bertujuan agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama.
"Bisa jadi pelajaran agar tidak terulang," kata Maria.
Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan Rita Pranawati mennambahkan perlu pemeriksaan dan penyelidikan yang integratif untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).