Lagi, Penyidik Bareskrim Periksa Djoko Harsono sebagai Tersangka

Kamis, 18 Juni 2015 | 10:03 WIB
Lagi, Penyidik Bareskrim Periksa Djoko Harsono sebagai Tersangka
Bareskrim Polri. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kali ini, penyidik kembali memeriksa Djoko Harsono, salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 2 triliun itu.

Sebelumnya, Djoko pernah diperiksa pertama kali pada tanggal 28 Mei 2015 lalu.

Saat ini, Djoko sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa. Tak ada komentar yang disampaikan oleh Brkas anak buah BP Migas tersebut ketika tiba di Gedung Bareskrim, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Kamis(18/6/2015).

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan, Djoko merupakan mantan deputi finansial ekonomi dan pemasaran SKK Migas yang kini bernama BP Migas.  Kaitan Djoko dalam kasus itu karena diduga menandatangani kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar.

Menurut Victor, pemeriksaan atas Djoko dilakukan untuk mengetahui alasan dan dasar kontrak ditandatangani meski PT TPPI sudah bermasalah secara keuangan. Termasuk tentang penyebab PT TPPI terlambat membayar setoran ke negara dan tindakan yang diambil BP Migas.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka termasuk Djoko. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah mantan kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan bos PT TPPI, Honggo Wendratno (HW)

Selain dugaan korupsi, polisi melacak adanya tindak pidana pencucian uang(TPPU).‎ SKK Migas diduga melanggar aturan karena melakukan proses penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.‎ Padahal, kala itu Jusuf Kalla selaku wakil presiden merekomendasikan agar kondensat dijual ke Pertamina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI