Dua TSK Pemeras Anggota PAN Lucky Hakim Dibekuk Polda

Siswanto Suara.Com
Rabu, 17 Juni 2015 | 20:51 WIB
Dua TSK Pemeras Anggota PAN Lucky Hakim Dibekuk Polda
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua orang berinisial RS (44) dan A (35) yang diduga terlibat pemerasan terhadap anggota Komisi VII DPR Lucky Hakim.

"Kedua tersangka tertangkap tangan memeras korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Tim Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kedua tersangka itu di Rest Rustiq Plaza Senayan pukul 17.00 WIB.

Tersangka RS berprofesi sebagai karyawan swasta dan A bekerja menjadi wirausahawan.

Krishna mengatakan kedua tersangka meminta uang kepada mantan artis itu sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat dan Rp10 juta.

Jika tidak menyerahkan uang yang diminta itu, para tersangka mengancam akan membeberkan rahasia terkait ijasah palsu, tunggakan pajak dan kasus perceraian Lucky Hakim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI