Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan, seperti panti pijat dan karaoke, buka selama bulan Ramadan.
Kendati demikian, lokasi hiburan yang diperbolehkan beroperasi hanya berlaku untuk panti pijat dan karaoke di hotel saja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadisantosa menerangkan, ada enam kategori lokasi hiburan yang memang harus tutup.
Keenam kategori tempat hiburan itu, yakni klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.
"Kalau hiburan di hotel itu tidak dilarang, cuma jamnya dibatasi. Yang berdiri sendiri itu yang dilarang. Saya dengar dari pak Dinas Pariwisata, maksudnya hotel bintang satu dan lima ya. Jadi yang berdiri sendiri harus ditutup," ujar Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Jika pemilik hotel ataupun pemilik tempat usaha ada yang melanggar, Kukuh memastikan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan pemprov DKI.
"Jika ada yang melanggar (akan kita) kenakan sanksi. Kalau ada unsur pidananya, nanti ada polisi (yang menindak lanjuti)," kata dia.
Kukuh mengatakan, untuk menjelang awal puasa, seluruh tempat hiburan malam yang berada di Ibu Kota dilarang beroperasi. Larangan itu juga berlaku di Hari Raya Idul Fitri.
Satpol PP mulai hari ini juga akan mulai melakukan pengawasan kepada tempat hiburan malam dengan mengerahkan 405 personel di lima wilayah Jakarta.
"(Ada) 405 personil gabungan. Setiap malam di lima wilayah, terdiri dari kepolisian, dinas pariwisata, kesbang, satpol pp, dan dinas pajak," jelas dia.
Untuk tiga jenis usaha hiburan malam lainnya hanya diperbolehkan buka pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.