Untuk tiga jenis usaha hiburan malam lainnya hanya diperbolehkan buka pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.