Pemprov DKI Izinkan Panti Pijat dan Karaoke Buka di Bulan Ramadan

Rabu, 17 Juni 2015 | 19:31 WIB
Pemprov DKI Izinkan Panti Pijat dan Karaoke Buka di Bulan Ramadan
Ilustrasi diskostek. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk tiga jenis usaha hiburan malam lainnya hanya diperbolehkan buka pada pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI