Sementara itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa pada pekan lalu, petugas Australia membayar penyelundup pengungsi 40.000 dolar Australia atau setara dengan Rp420 juta (satu dolar Australia setara Rp10.500), sebagai cara mencegah kapal itu masuk ke perairan utara Australia dan kembali ke Indonesia. (Antara)
Suap Pencari Suaka, JK Tuding Australia Langgar Konvensi PBB
Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 17 Juni 2015 | 18:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Angka Golput Tinggi, JK: Itu Kurang Bagus
28 November 2024 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI