Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku kecewa dengan putusan hakim kasasi yang memvonisnya lebih lama di penjara. Tidak hanya itu, sejumlah denda plus kewajiban membayar ganti rugi menambah beban Anas, apalagi hak politik sebagai warga negara pun dicabut.
"Jangankan hak politik, hak warga negara saja kalau mau dicabut boleh, kan, itu bukan soal," kata Anas dengan nada kesal di gedung KPK, Rabu(17/6/2015). Ia akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas menilai putusan hakim yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Kostar tidak adil karena menciderai rasa keadilan sebagai warga negara.
"Yang soal buat saya itu, putusannya yang tidak adil, itu saja, karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan putusannya," kata Anas.
Anas terlibat kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Singkat cerita, Anas belum puas atas putusan hakim, lalu mengajukan kasasi ke MA. Tak disangka, MA malah menolak permohonan kasasi dan melipatgandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, sebagaimana permohonan JPU KPK.