Hotma: Justru Angeline Dapat Warisan Bila Ibu Angkat Meninggal

Siswanto Suara.Com
Rabu, 17 Juni 2015 | 17:31 WIB
Hotma: Justru Angeline Dapat Warisan Bila Ibu Angkat Meninggal
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe atau Margaret, yang berada di bagian depan (15/6/2015) [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Margaret, Hotma Sitompul, mengatakan tidak ada motif perebutan harta warisan dalam kasus pembunuhan Angeline (8) sebagaimana disebutkan salah satu media cetak.

"Tidak seperti itu, justru Angeline ini akan mendapatkan warisan bila ibu Margaret sudah meninggal,"kata Hotma di Polda Bali, Denpasar, Rabu (17/6/2015).

"Di dalam akta notaris tidak ada seperti itu, justru Angeline yang akan dapat warisan," Hotma menambahkan.

Untuk memperjelas duduk perkara, Hotma meminta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait segera mengembalikan foto kopi Akta Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo.

"Kami minta akta itu segara dikembalikan, karena disebarluaskan tanpa izin klien kami," katanya.

Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.

Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.

Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).

Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).

Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI