Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan DPR Syarifuddin Sudding menilai kehadiran anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal ke Polresta Denpasar untuk menemui tersangka pembunuh Angeline (8), Agustinus, tidak ada yang salah.
"Saya kira fungsi anggota dewan itu melekat pengawasan, apa yang dijalankan Pak Akbar Faisal itu dalam rangka fungsi pengawasan, tugas konstitusional dia sebagai anggota dewan jadi nggak ada yang salah," kata Sudding kepada Suara.com di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Itu sebabnya, kata Sudding, kehadiran Akbar Faisal di Polresta Denpasar tak perlu dipersoalkan.
"Kalau mempersoalkan kehadiran Pak Akbar, itu tidak ada yang salah sebagai anggota dewan apalagi Komisi III yang membidangi masalah hukum, keamanan, yang mitranya Polri. Secara konstitusional melekat fungsi pengawasannya, ngga ada masalah di situ," kata Sudding yang juga anggota Komisi III.
Pernyataan Sudding untuk menanggapi rencana pengacara Margaret, Hotma Sitompul, yang akan mengadukan Akbar Faisal ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Hotma menilai Akbar melakukan pelanggaran karena menemui tersangka pembunuh Angeline dan menyampaikan hasil pertemuan ke publik.
Sudding mengatakan kalau Hotma membuat laporan, Mahkamah Kehormatan Dewan akan menerimanya.
"Kita akan terima laporan itu, apa ditindaklanjuti atau tidak tergantung rapat pleno di MKD," kata anggota Fraksi Hanura.
Sudding menyarankan kepada Hotma untuk sebaiknya menelusuri pernyataan Agustinus yang disampaikan kepada Akbar Faisal bahwa Agustinus membunuh Angeline karena diperintah dan dijanjikan uang Rp2 miliar.
"Yang perlu didalami Pak Hotma adalah pernyataan tersangka bahwa djanjikan dua miliar pada Margaret mengandung kebenaran atau tidak. Saya rasa urgensinya di situ, bukan kehadirannya, kehadirannya itu sah-sah saja," kata Sudding.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.