Suara.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal langsung menanggapi ancaman dari pengacara ibu angkat Angeline, Hotma Sitompul yang hendak melaporkannya ke Majelis Kehormatan DPR karena telah menemui tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdani di Mapolresta Denpasar.
Dia menegaskan, kalau kunjungan dan pertemuannya dengan tersangka pembunuh Angeline adalah tugasnya sebagai anggota DPR dan dilindungi hukum.
"Kenapa memang kalau saya datang? Lho saya anggota DPR. Silakan saja kalau keberatan, saya dilindungi Konstitusi kok," ujar Akbar dihubungi suara.com, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Dia malah balik menantang agar pengacara Margaret segera melaporkan ke DPR.
"Silakan saja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Margaret, Hotma Sitompul, akan mengadukan Akbar Faisal ke Majelis Kehormatan DPR.
Hotma menilai Akbar melakukan pelanggaran karena menemui tersangka pembunuh Angeline Agustinus Tai Hamdani, di Polresta Denpasar dan menyampaikan hasil pertemuan ke publik.
"Kami akan adukan dia ke Dewan Kehormatan DPR RI, kenapa dia menemui tersangka. Dan mempublish pembicaraan mereka," kata Hotma di Polda Bali, Denpasar, Rabu (17/6/2015).
Hotma mempertanyakan kapasitas Akbar menemui tersangka pembunuh Angeline.
"Kapasitasnya dia sekarang apa. Kalau memang itu pribadi apakah itu apakah itu melanggar etika atau tidak. Kami keberatan dengan itu," kata Hotma.