Suara.com - Pengacara Margaret, Hotma Sitompul, akan mengadukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Akbar Faisal ke Dewan Kehormatan DPR. Hotma menilai Akbar melakukan pelanggaran karena menemui tersangka pembunuh Angeline (8), Agustinus Tai Hamdani, di Polresta Denpasar dan menyampaikan hasil pertemuan ke publik.
"Kami akan adukan dia ke Dewan Kehormatan DPR RI, kenapa dia menemui tersangka. Dan mempublish pembicaraan mereka," kata Hotma di Polda Bali, Denpasar, Rabu (17/6/2015).
Hotma mempertanyakan kapasitas Akbar menemui tersangka pembunuh Angeline.
"Kapasitasnya dia sekarang apa. Kalau memang itu pribadi apakah itu apakah itu melanggar etika atau tidak. Kami keberatan dengan itu," kata Hotma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agustinus mengaku kepada Akbar bahwa dia membunuh Angeline karena diperintah dan dijanjikan uang sebanyak Rp2miliar. Belakangan, Agustinus menarik kembali pernyataan soal uang Rp2 miliar.
Hari ini, Hotma ke Polda Bali untuk menemui Margaret, ibu angkat Angeline, yang sudah dijadikan tersangka penelantaran Angeline. Hotma datang didampingi dua anak kandung Margaret, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).