Suara.com - Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret) akan menuntut tim pendamping hukum orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar karena dinilai memojokkan Margaret dalam kasus pembunuhan Angeline.
"Atas dasar apa P2TP2A memberikan keterangan yang memojokkan klien kami tanpa bukti dan fakta. Kami akan menuntut orang ini," kata Hotma di Polda Bali, Denpasar, Rabu (17/6/2015).
Hotma menilai P2TP2A Kota Denpasar terlalu banyak mengumbar pernyataan dan hal ini dikhawatirkan mempengaruhi proses penyidikan.
"Ada kasus ini dia mengoceh dimana-mana," katanya.
Selain itu, Hotma juga meminta semua kalangan tidak memojokkan Margaret terus karena polisi belum bisa membuktikan Margaret terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Para pakar para ahli jangan ngomong sembarangan dan memojokkan klien kami. Itu fitnah, semua akan kami tuntut untuk meminta pertanggungjawabanya," kata Hotma didampingi dua anak kandung Margaret, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.
Tim pendamping hukum orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak puas dengan apa yang disangkakan polisi kepada Margaret.
Siti mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.
Siti yakin pembunuh Angeline bukan cuma Agus. (Luh Wayanti)