Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin rupanya tak gentar dengan keputusan KPK yang kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menetapkannya kembali menjadi tersangka. Politisi Demokrat tersebut kembali mengajukan praperadilan.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengonfirmasi Ilham telah mendaftarkan praperadilan kedua pada Selasa (16/6/2015).
"Tapi, belum ada penunjukan hakimnya," kata Made, Rabu (17/6/2015).
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan langkah Ilham merupakan hak sebagai warga negara yang dijadikan tersangka.
"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuka sprindik lagi," kata Indriyanto.
Tapi, katanya, gugatan praperadilan sama sekali tidak menghambat proses penyidikan perkara Ilham.
"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 10 Juni 2015.
Surat perintah keluar tak lama setelah gugatan Ilham dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati. Dalam putusan, hakim menyebut penetapan tersangka Ilham tidak sah karena belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.