Suara.com - Dahlan Iskan sebagai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara senilai Rp32 miliar, Rabu (17/6/2015).
Dahlan didampingi pengacara, Yusril Ihza Mahendra. Bos kelompok media Jawa Pos itu itu tidak mau melayani wawancara wartawan yang menunggunya. Dia langsung masuk ke lobi gedung yang dijuluki gedung bundar.
Seperti diketahui, kasus mobil listrik bermula setelah 16 mobil yang dipesan tidak dapat digunakan. Lalu, mobil dihibahkan kepada Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau, meski tanpa kerjasama.
Ikhwal pengusutan kasus ini saat Dahlan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Disinyalir terjadi penyimpangan dalam pengadaannya.
Tiga BUMN yang mengucurkan duit Rp32 miliar ialah PT. BRI (Persero) Tbk, PT. PGN, dan PT. Pertamina (Persero).
Dahlan sempat tidak hadir pada panggilan pertama, Rabu (10/6/2015).
Saat ini, Dahlan juga sedang menghadapi kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. DI kasus gardu induk, dia sebagai mantan Direktur Utama PT. PLN. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkannya sebagai tersangka.