Belajar dari Kasus Angeline, PKS: Indonesia Krisis Keteladanan

Siswanto Suara.Com
Rabu, 17 Juni 2015 | 10:48 WIB
Belajar dari Kasus Angeline, PKS: Indonesia Krisis Keteladanan
Ketua Bidang Perempuan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, [Dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bidang Perempuan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan kekerasan terhadap Angeline (8). Mereka mendorong pemerintah menghukum tegas pelakunya.

“Kekerasan terhadap anak ini tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apapun. Ini bukan tentang agama atau golongan, melainkan tindak kejahatan kemanusiaan. Kami sangat menyesalkan kasus pembunuhan seperti Angeline ini terjadi,” kata Ketua Bidang Perempuan DPP PKS Anis Byarwati dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (17/6/2015).

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi menekankan krisis keteladanan terjadi di Indonesia. Ia menyayangkan semakin banyak orangtua yang tidak dapat menjadi teladan bagi anak-anak. Hal ini pun didukung kondisi masyarakat, seperti merebaknya tayangan televisi atau film yang tidak mendidik.

“Keteladanan itu tanggungjawab kita bersama. Orangtua merupakan sumber keteladanan anak di rumah. Pihak sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman. Begitu juga masyarakat yang baik pasti ramah anak,” katanya.

Anis menjelaskan dalam Konsep Islam, pendidikan terhadap anak harus didukung lokasi dimana ia berada. Rumah, kata Anis, seharusnya menjadi madrasatul ‘ula (sekolah utama) bagi anak-anak. Begitu pula sekolah harus bisa menjadi mitra orangtua, sedangkan masyarakat harus dibina karena anak-anak merupakan aset masa depan bangsa.

“Pembinaan masyarakat merupakan tanggungjawab negara. Pemerintah perlu segera menertibkan tayangan yang tidak bermoral, hingga melibatkan peran LSM dalam berbagai kegiatan parenting atau pendidikan keluarga,” kata dia.

Terkait kasus Angeline, Doktor Universitas Airlangga Surabaya mendorong pemerintah lebih tegas mengimplementasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang tindakan bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

“Pemerintah harus tegas melaksanakan regulasi yang sudah ada dan mengevaluasi program serta kebijakan perlindungan anak di beberapa kementerian agar dapat menjadi sistem perlindungan terpadu,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI