Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret) memecat kuasa hukumnya M Ali Sadikin, Selasa (16/6/2015) malam.
Sadikin dipecat karena keluarga Margaret di Jakarta telah menunjuk kuasa hukum lain.
Surat pemecatan ditandatangani langsung Margaret.
"Ya saat masih berjalannya penyidikan, ibu Margaret memberikan surat putusan pemberhentian kepada kami," jelasnya usai bertemu dengan Margriet di Mapolda Bali, Denpasar.
"Tulisan langsung ditandatangani oleh ibu Margaret. Tapi, perlu dipahami kami mendampingi atas penunjukkan dari pihak Polda Bali," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Margaret, Benardin telah terlebih dahulu mengundurkan diri. Benardin mundur karena suatu ketidakcocokan soal prinsip, juga akibat adanya campur tangan keluarga.
Seperti diketahui Margaret diduga menelantarkan anak angkatnya Angeline. Angeline yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan tewas mengenaskan di belakang rumahnya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi telah menetapkan Agus, mantan pembantu Margaret sebagai tersangka. (Luh Wayanti)