Suara.com - Mantan Direktur utama PLN, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan selama 9 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tkorupsi pengadaan dan pembangunan Gardu Induk PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun 2011-2013. Mantan Menteri BUMN tersebut mengaku ditanya oleh Penyidik Kejati sebanyak 79 pertanyaan.
"Dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kejati DKI Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Yusril menjelaskan, bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya ditanyakan terkait ketersediaan lahan untuk proyek gardu listrik senilai Rp1,063 triliun tersebut.
Menurut Yusril, Dahlan Iskan mendapat laporan dari bawahannya dari Pejabat Pembuat Komitmen kalau sudah menyampaikan soal lahan untuk proyek gardu listrik ke Kementerian Keuangan.
"Begini, tanah gardu itu memang ada yang tidak ada, tetapi itu kan diketahui belakangan, Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu kan menerima laporan dari bawahan oleh P2K. P2K itu sudah membuat pakta integritas, jadi sebagai seorang top management, tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan. Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggungjawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan," kata Yusril.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjadi bos PLN.
Dengan demikian, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan oleh Kejati DKI.
Sembilan Jam Diperiksa, Dahlan Iskan Dicecar 79 Pertanyaan
Selasa, 16 Juni 2015 | 19:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lompatan Pengetahuan, RS Pertamedika Sentul Jadi Pusat Transfer Ilmu Transplantasi Hati
18 Juli 2024 | 22:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI