Suara.com - Margriet Christina Megawe alias Margaret batal diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau lie detector di Polda Bali, hari ini, Selasa (16/6/2015).
"Masih pemeriksaan lanjutan saja, nanti ya," kata M. Ali Sadikin, pengacara Margaret, di Polda Bali.
Ali menambahkan kliennya diperiksa kasus penelantaran terhadap anak angkat, Angeline (8). Angeline sendiri sekarang sudah meninggal dunia. Dia meninggal secara tragis, dibunuh, lalu jasad dikubur begitu saja di lubang tanah belakang rumah Margaret di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Pengacara lainnya, Teddy Raharjo, menambahkan Margaret diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali, selain soal penelantaran anak, juga soal sah atau tidaknya pengangkatan Angeline menjadi anak. Margaret juga diperiksa soal Angeline yang diminta memelihara ayam di rumah.
"Masih soal pengangkatan anak, sama sejak kapan dia pelihara ayam," kata Teddy .
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan Margaret diperiksa secara bergantian dengan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdani.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).