Dahlan TSK, Kejati DKI Masih Fokus Selidiki 13 Gardu Listrik PLN

Selasa, 16 Juni 2015 | 16:39 WIB
Dahlan TSK, Kejati DKI Masih Fokus Selidiki 13 Gardu Listrik PLN
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Umum Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, saat ini kejaksaan tinggi masih fokus menyelidiki 13 gardu induk listrik bermasalah dari 21 gardu induk yang dibangun pada wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dari 13 gardu, baru dua gardu yang diketahui jumlah kerugian negara, sementara 11 lainnya masih dihitung.

"Kita selidiki 13 gardu lainnya. Dari 13 itu dua gardu yang ada di Jati Luhur dan Jati Rangon saja kerugiannya Rp33 miliar, jadi yang 11 lainnya kerugiannya masih dihitung BPK," kata Waluyo di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).

Menurut Waluyo pembangunan gardu listrik dengan biaya keseluruhan mencapai Rp1,063 triliun ini baru terealisasi lima unit gardu saat pembayaran termin pertama yang masih di bawah tanggungjawab (mantan) Direktur PT. PLN Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

"Pengajuannya dulu masih Pak DI (Dahlan Iskan), waktu Kemenkeu acc anggaran itu masih zamannya DI. Jadi DI itu anggarannya turun pada termin 1 dan setengah dari termin dua. Termin satu ada lima gardu induk, yang empat sudah berfungsi dan satu belum berfungsi," katanya.

Lebih lanjut, Waluyo mengungkapkan untuk pembangunan tiga unit gardu terakhir yang berlokasi di Nusa Tenggara tak jadi dilanjutkan lantaran pihak swasta sebagai kontraktor tidak ada yang mau mengerjakan. Atas masalah tersebut, pengganti Dahlan lskan, Nur Pamuji pun mengajukan lagi, tetapi kemudian ditolak.

"Nur Pamuji sempat mengajukan lagi tapi ditolak pada tahun 2012 untuk tahun 2013," katanya.

Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjadi bos PLN.

Dengan demikian, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan oleh Kejati DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI