Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum memastikan akan menahan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
"Sampai sekarang (Selasa sore) Dahlan Iskan masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Dikatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, setelah pada pekan lalu mangkir menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar menyatakan Dahlan Iskan sudah dicegah dan tangkal berpergian ke luar negeri sejak Senin (8/6) kemarin dan akan berlaku hingga enam bulan.
Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. (Antara)
Kejaksaan Belum Tentu Tahan Dahlan Iskan
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 16 Juni 2015 | 16:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lompatan Pengetahuan, RS Pertamedika Sentul Jadi Pusat Transfer Ilmu Transplantasi Hati
18 Juli 2024 | 22:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI