Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Selasa (16/6/2015).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Dahlan diduga merekayasa proyek yang didanai APBN sebesar Rp1,063 triliun. Waluyo menambahkan proyek multiyears seharusnya tidak boleh dilaksanakan tanpa ada ketersediaan lahan. Dia menduga ada rekayasa saat mengajukan proyek pembangunan gardu induk.
"Di situlah (pengajuan proyek) diduga Pak DI melakukan rekayasa," kata Waluyo di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terkait pernyataan pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut proyek tersebut bukan tanggung jawab Dahlan, Waluyo enggan menanggapi.
Waluyo menilai setiap tersangka mempunyai hak untuk membantah. Waluyo mengatakan proyek tersebut sudah disetujui Menteri Keuangan ketika itu Agus Martowardojo, saat Dahlan masih menjabat Direktur Utama PLN.
"Masih Pak DI ketika proyek itu disetujui. Nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Yusril mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk bukan tanggungjawab kliennya. Hal itu lantaran persetujuan proyek terjadi saat Dahlan sudah tak menjabat Direktur Utama PLN.