Suara.com - Pengacara mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah Dahlan tak lagi di PLN banyak hal yang terjadi di perusahaan setrum.
"Jadi ya, banyak yang terjadi sebenarnya di luar periode Pak Dahlan menjadi Dirut PLN," kata Yusril di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Yusril juga mengatakan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PLN ketika proyek multiyears gardu induk disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat itu, kata Yusril, Dahlan sudah diangkat menjadi Menteri BUMN.
Yusril menambahkan setelah sejumlah proyek tidak selesai, anggaran dari APBN pun distop.
"Yang selesai itu kan, kalau nggak salah ada lima, jadi sebagian memang tidak selesai dan kemudian anggarannya distop dari APBN, jadi nggak ada anggaran lagi. Lalu belakangan baru itu diambil alih oleh PLN, jadi anggarannya bukan anggaran mengenai lahan itu, tetapi mengenai pengembangan pengadaan barang-barang itu," katanya.
Yusril menegaskan kliennya dalam proyek tersebut hanya sebagai pihak yang diminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyediakan tanah. Karena pada dasarnya ide untuk membangun sejumlah gardu induk tersebut berasal dari Kementerian ESDM.
"Kalau ide itu sih sebenarnya dari ESDM. Jadi PLN diminta hanya menyiapkan gardu-gardu itu untuk mengadakan tanahnya. Pengadaan tanah itu nggak mudah karena tiap daerah itu beda.Jadi dari 21,cuma 18 yang jadi, yang tiga di NTB itu tidak ada kontraktor yang mengadakan proyek itu," katanya.
Dahlan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan dan pembangunan Gardu Induk PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013. Saat itu dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.