Diperiksa Kejati, Dahlan Iskan Siap Bantah Tak Melanggar Hukum

Selasa, 16 Juni 2015 | 13:58 WIB
Diperiksa Kejati, Dahlan Iskan Siap Bantah Tak Melanggar Hukum
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan dan pengadaan Gardu Induk PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013, Selasa (16/6/2015).

Melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan mengaku siap membeberkan semuanya, yang diyakininya tidak melanggar aturan hukum.

 "Pak Dahlan akan jelaskan segala sesuatunya. Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," kata Yusril.

 Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menegaskan, bahwa kehadiran kliennya untuk diperiksa sebagai bentuk kooperatif terhadap panggilan kejaksaan.

 Selain berkeyakinan tidak melanggar hukum, Yusril bakal menjelaskan soal pembangunan gardu yang terjadi  saat Dahlan tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.

 "Jadi kalau sudah bukan periode lagi, bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau, pelaksanaannya terjadi bukan pada masa Pak Dahlan," jelasnya.

 Dahlan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

 Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo menyebut Dahlan akan diminta keterangan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek pembangunan Gardu Induk PLN.

 "Berkaitan dengan tupoksi beliau selaku KPA dan selaku Dirut PLN," kata Waluyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI