Suara.com - Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq mengatakan pembentukan tim pengawas intelijen yang digagas Komisi I, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Intelijen yang disahkan 2011.
"Sejak ada pergantian Kepala BIN 2011, DPR sosialisasi UU Intelijen. Baru pertengahan 2012 Komisi I dengan BIN menyusun aturan teknis pengawas. Sekarang ada kesempatan baik seiring adanya pergantian kepala BIN," kata Mahfudz di DPR, Selasa (16/5/2015).
Sesuai UU tersebut, kata Mahfudz, tim pengawas intelijen melakukan pengawasan khusus terhadap Badan Intelijen Negara.
Namun, karena BIN bekerja secara tertutup, kata Mahfudz, tim pengawas bekerja tidak terlalu masuk ke dalam BIN.
Mahfudz menambahkan tim pengawas intelijen bekerja bila ada operasi intelijen yang terindikasi menyalahi UU. Tim pengawas, katanya, akan investigasi, tapi tetap akan menjaga kerahasiaan informasi.
"Karena ini kasusnya belum ada, jadi (tim pengawas ini) semacam stand by unit. Cara kerja tergantung kasusnya seperti apa. Tapi saya pastikan tim ini mewakili setiap fraksi, diambil sumpahnya, untuk menjaga kerahasiaan informasi. Tidak seperti panitia angket," kata dia.