Suara.com - Akhirnya, mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
"Alhamdulillah, sehat," kata Dahlan di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dahlan datang dengan didampingi pengacara, Yusril Ihza Mahendra.
Mantan Menteri BUMN tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (5/6/2015).
Dahlan seharusnya sudah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (11/6/2015) lalu. Tapi dia tidak datang dengan alasan belum memiliki pengacara.
Kasus ini berawal dari pembangunan proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dimulai pada Desember 2011. Proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun belakangan terbengkalai.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.