Pembunuh Angeline Cabut Ucapan Rp2 M, Polri: Itu Perberat Hukuman

Selasa, 16 Juni 2015 | 10:43 WIB
Pembunuh Angeline Cabut Ucapan Rp2 M, Polri: Itu Perberat Hukuman
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe atau Margaret, yang berdiri di tengah (15/6/2015) [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pembunuhan Engeline Margriet Megawe atau Angeline (8), Agustinus Tai Hamdani, mengaku akan diberi uang Rp2 miliar oleh ibu angkat Angline, Margriet Christina Megawe (Margaret), untuk menghabisi Angeline. Pengakuan tersebut dikatakan Agus kepada anggota Komisi III DPR Akbar Faisal. Tapi beberapa saat yang lalu, Agus mencabut pernyataannya.

"Pernyataannya sudah dicabut, kata Agus (pernyataan itu) hanya main-main," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Anton mengatakan pencabutan pernyataan justru akan memperberat hukuman Agus di pengadilan nanti.

"Di pengadilan mungkin diperberat. Salah satu keputusan itu kan keyakinan hakim, kalau memang berbelit ya kemungkinan diperberat," kata Anton.

Kebohongan Agus terdeteksi setelah dia menjalani tes kebohongan di Polda Bali.

Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.

Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).

Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.

Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.

Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.

Tim pendamping hukum orangtua Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar mengaku tidak puas dengan apa yang disangkakan kepada Margaret.

Pendamping dari P2TP2A Siti Sapurah mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.

"Ya kami akan ke sana besok, laporkan Margaret kembali," katanya.

Mereka yakin pembunuh Angeline bukan cuma Agus.

Margaret ditangkap pada Minggu 14 Juni dini hari di salah satu villa di Canggu, Kuta, Badung, Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI