Akibat Perkelahian, Seorang Napi di LP Nusakambangan Tewas

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 16 Juni 2015 | 09:34 WIB
Akibat Perkelahian, Seorang Napi di LP Nusakambangan Tewas
Ilustrasi tangan diborgol. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan tewas akibat luka tusukan pascaperkelahian antarnapi.

Saat dihubungi Antara dari Cilacap, Selasa (16/6/2015) pagi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin membenarkan laporan tersebut.

"Jenazah korban sudah dipulangkan ke rumah duka dan keluargnya mau menerima kejadian tersebut. Bahkan sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di rumah sakit. Pelakunya sudah diserahkan ke polisi karena tindakan itu masuk ranah pidana," katanya.

Sebelum diserahkan ke polisi, kata dia, pelaku penusukan terlebih dulu diasingkan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak. Ia mengakui bahwa petugas lapas tidak bisa setiap saat melakukan pengawasan terhadap seluruh napi hingga akhirnya terjadi peristiwa penusukan itu.

Menurut dia, benda tajam yang digunakan pelaku diketahui dibuat sendiri karena di dalam lapas tidak boleh ada benda tajam.

"Sikat gigi pun bisa dijadikan benda tajam. Padahal, kita tidak mungkin melarang napi membawa sikat gigi," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, korban penusukan bernama Slamet Tri Gonggo (40), warga Kampun Paten Gunung Nomor 782, RT RT 02 RW 09 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota
Magelang. Ia sebenarnya akan bebas dari hukuman pada 6 Oktober 2015. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena kasus narkoba.

Sementara pelaku penusukan diketahui bernama Ilyas alias Daeng (51), warga asal Jenetalase RT 03 RW 03 Desa Jambe, Kecamatan Batang, Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara dan akan bebas pada tanggal 18 Maret 2018 itu tercatat sebagai napi Lapas Narkotika yang menghuni Blok A5 Kamar 4.

Aksi penusukan terjadi pada hari Rabu (10/6/2015) lalu dan terjadi secara spontan. Korban yang ditusuk dengan benda tajam secara tiba-tiba itu langsung jatuh tersungkur bersimbah darah karena mengalami luka tusuk pada bagian dada, perut, dan bawah ketiak.

Sejumlah petugas Lapas Narkotika yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan medis terhadap korban, sedangkan pelaku penusukan langsung diamankan. Korban yang terluka parah segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap pada pukul 16.30 WIB guna menjalani perawatan intensif. Setelah empat hari menjalani perawatan di Ruang Dahlia RSUD Cilacap, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu (14/6/2015), sekitar pukul 06.30 WIB, dan jenazahnya baru dipulangkan ke rumah duka pada hari Senin (15/6/2015). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI