Menteri Susi Tak Bisa Sembarangan Izinkan Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 15 Juni 2015 | 21:22 WIB
Menteri Susi Tak Bisa Sembarangan Izinkan Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjuk peta perairan Indonesia. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji dan merinci keuntungan dan kerugian reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, izin reklamasi tersebut tidak bisa sembarangan diterbitkan.

"Reklamasi itu harus dirinci secara detail karena itu berdampak pada ekosistem laut. Itu tidak bisa sembarangan dilakukan. Dan saya sudah bilang ke Ahok kalau izin itu ada di pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," katanya saat ditemui di gedung DPR, Senin (15/6/2015).

Susi membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk reklamasi pantai. Salah satunya, harus memenuhi analisa mengenai dampak lingkungan. Jika tidak memiliki amdal, reklamasi tidak bisa dilakukan.

"Kalau amdal sudah ok, saya pun ok. Tapi KKP dan saya sebagai Menteri Kelautan akan mengeluarkan lokasi bila amdal sudah keluar. Kalau belum ya enggak bisa," katanya.

Kedua, lanjut Susi, perusahaan atau investor harus menyediakan lahan pengganti kawasan laut yang akan direklamasi. Jika tidak dilakukan, akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan berkurangnya kawasan tampungan air.

"Siapapun yang buat reklamasi harus menyediakan lahan untuk tampungan air sejumlah dengan reklamasi tersebut. Kalau dia reklamasi seribu hektar ya disiapkan seribu hektar," katanya.

Jika semua sudah dipenuhi, KKP baru memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta bakal digarap PT. Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land Tbk. Reklamasi rencananya digarap 2015 dan diperkirakan rampung dalam kurun waktu tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI