Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN yang nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Jaksa Satgassus telah menetapkan dua tersangka atas nama DA dan AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
"Tersangka AS merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," Tony menambahkan.
Sejauh ini, penyidik juga telah memanggil beberapa saksi, termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, Dahlan yang telah menjadi tersangka kasus pengadaan gardu listrik PT. PLN, tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan.
Mantan Dirut BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni, dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT. PGN Santiaji Gunawan sudah menjalani pemeriksaan.
Jaksa menduga proyek tersebut terdapat penyimpangan lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil kemudian dihibahkan ke enam universitas, yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau.
Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.