Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempersilakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta inspeksi mendadak ke ruang kerjanya di Balai Kota. Hal itu dikatakan Djarot ketika menanggapi pernyataan anggota DPRD Bastari Barus yang meminta ruang kerja Djarot juga diperiksa untuk memastikan seluruh lingkungan Balai Kota bebas dari asap rokok.
"Oh boleh (kalau mau sidak di ruang kerja saya). Kita tidak diskriminatif kok. Kan kita punya Satpol PP. Satpol itu kan selain Satuan Polisi Pamong Praja, bisa juga Satuan Polisi Pemantau Perokok," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (15/6/2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu memang perokok, tapi dia mengaku selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak pernah merokok di ruang kerja.
"Saya selalu merokok di luar. Tidak pernah di kantor. Jadi ya silakan," kata Djarot.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP akan sidak di balai kota dan gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menertibkan orang yang merokok tak pada tempatnya.
Langkah ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pencemaran Udara Tahun 2015. Perda ini telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.