Kasus Korupsi Scanner dan Printer, Lulung Ngaku Tak Kenal Alex

Senin, 15 Juni 2015 | 18:34 WIB
Kasus Korupsi Scanner dan Printer, Lulung Ngaku Tak Kenal Alex
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung), usai diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri selama 11 jam, Senin (4/5/2015), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pembahasan pengadaan alat scanner dan printer 3 dimensi pada APBD tahun anggaran 2014 untuk 25 SMAN/SMKN di Jakarta Barat .

Lulung dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab, pengadaan alat scanner dan printer 3 dimensi berlangsung ketika Lulung masih menjabat Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ini proyek Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang dibahas Komisi E.

"Hari ini ada 20 pertanyaan, sangat sistematis yaitu tentang pembahasan," kata Lulung usai diperiksa.

Lulung membantah mengenal Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman.

Lulung mengaku tidak pernah bertemu Alex yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterrupted power supply pada APBD 2014.

"Kemudian ditanya kepada saya kenalkah pak haji Hulung dengan saudara Usman. Saya katakan seumur hidup saya tidak pernah mengenal yang namanya Alex Usman, tidak pernah berjumpa, tidak pernah ada hubungan dinas yang menyangkut pembahasan persoalan scanner dan printer," katanya.

Lulung akan kooperatif dengan penyidik. Ia berharap kasus ini segera terungkap.

"Saya dipanggil hari ini sebagai saksi tentunya membantu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian agar dapat jelas membongkar kasus scanner dan printer, sapa saja yang terlibat tentunya," katanya.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Jumat (29/5/2015), mengatakan pengadaan alat scanner dan printer tersebut tidak sesuai ketentuan.

"Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk kemarin Kepala Sekolah SMAN 17 (Yuni Astuti) dan dari pihak swasta HS (Hotman Sinaga)," katanya.

Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini masih di audit atau dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

Pengadaan barang ini diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, Lulung diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan alat penyimpan listrik dengan tersangka Alex Usman. Lulung membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI