Suara.com - Orangtua kandung Engeline Christina Megawe (Angeline), Rosidik dan Hamidah, ditanya sebanyak 23 pertanyaan dari penyidik Polda Bali terkait proses adopsi Angeline kepada Margriet Christina Megawe (Margaret), Senin (15/06/2015).
Pemeriksaan terhadap warga Banyuwangi, Jawa Timur, itu berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Selama pemeriksaan, mereka didampingi pengacara dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar.
"Hanya seputar proses adopsi saja, awalnya ibu ini tidak sepakat memberikan anaknya kepada Margaret berhubung dengan persoalan ekonomi posisinya saat itu memang krisis akhirnya mereka memberikan anaknya itu," kata salah satu pengacara, Misyal B. Ahmad, di markas Polda Bali.
Ahmad mengungkapkan Engeline lahir pada 19 Mei 2007. Tiga hari kemudian, Angeline diserahkan orangtua kandungnya kepada Margaret. Proses penyerahan berlangsung di salah satu klinik di Canggu, Kuta, Badung.
"Mereka juga ditanyai dari mana mengenal Margaret, saat itu mereka menjawab dikenalkan oleh tetangga kosnya,"ujarnya.
Terkait legalitas adopsi, Ahmad mengatakan meski hanya melalui notaris, prosesnya sah.
"Pengangkatan anaknya ini sah hanya saja Margaret tidak menindaklanjuti hingga ke Dinas Sosial dan tidak melalui proses pengadilan," katanya.
Sebelumnya, pengacara Margaret, M. Ali Sadikin, beralasan kliennya lupa mendaftarkan akta pengangkatan Angeline menjadi anak ke pengadilan.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua ibu angkat Angeline, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).