Tim pendamping hukum orangtua Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak percaya pembunuh Angeline hanya Agus seorang.
"Jujur kami tidak puas dengan apa yang disangkakan kepada Margaret, yang cuma dikenai pasal penelantaran anak. Maka dari itu besok kami akan ke Polda," kata Tim P2TP2 Harris Arthur Hedar di Denpasar, Minggu (14/6/2015).
Pendamping dari P2TP2A lainnya, Siti Sapurah, mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.
"Ya kami akan ke sana besok, laporkan Margaret kembali," katanya.
Mereka yakin pembunuh Angeline bukan cuma Agus.
Margaret ditangkap pada Minggu 14 Juni dini hari di salah satu villa di Canggu, Kuta, Badung, Bali. (Luh Wayanti)