Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, Anak Agung Made Sudana, membantah informasi yang menyebutkan sudah ada rekonstruksi tahap kedua terhadap kasus pembunuhan bocah bernama Angeline (8) di rumah ibu angkat, Margriet Christina Megawe (Margaret), Jalan Sedap Malam, Denpasar Bali, Senin (15/6/2015).
"Kami belum mengadakan rekonstruksi tahap kedua, tadi hanya olah TKP dari tim Inafis (Automatic Fingerprint Identification System) Polda Bali," katanya di Denpasar.
Anak Agung mengatakan tim Inafis tadi datang ke tempat kejadian perkara untuk mencari barang bukti baru.
Kepala Humas Polda Bali Komisaris Besar Herry Wiyanto juga mengatakan belum ada rekonstruksi lagi.
"Tim Inafis sudah sering ke sana, ini untuk yang ketiga kalinya," katanya. "Mereka ini olah TKP kasus pembunuhan, bukan olah TKP penelantaran anak."
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua ibu angkat Angeline, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.