Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan dana aspirasi untuk daerah pemilihan anggota DPR yang diusulkan naik menjadi Rp20 miliar tiap anggota dewan per tahun, sangat rawan penyimpangan dalam penggunaannya.
"Jadi itu semua cacat pikir (yang ingin ada dana aspirasi). Makanya kita di sini untuk meluruskan biar kembali menjadi normal pikir," ujar Viktor di DPR, Senin (15/6/2015).
Anggota Komisi I DPR menambahkan walaupun nantinya Fraksi Nasdem kemungkinan kalah suara dengan fraksi-fraksi pendukung kenaikan dana aspirasi, hal itu tidak jadi soal. Sebab, kata dia, yang terpenting fraksi sudah berupaya mencegah agar permintaan tersebut tidak masuk RAPBN 2016.
"Mungkin di rapat paripurna kita (Fraksi Partai Nasdem) akan kalah karena menolak pengajuan dana aspirasi, tapi tidak apa-apa," katanya.
Viktor mendesak pemerintah menolak permintaan penambahan dana aspirasi dan melihat Pasal 78 dan 80 huruf J yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, dimana intinya anggota dewan harus memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili.
Dana aspirasi sangat bertentangan dengan dua pasal tersebut. Untuk itu, pemerintah yang akan dilobi DPR agar setuju memasukkannya ke RAPBN, agar menolak.
"Pemerintah harus bersikap dan pemerintah untuk menolak hadir dalam membahas (dana aspirasi)," kata Viktor.