Suara.com - Komisi I DPR RI mengusulkan pembentukan tim pengawas intelijen, seiring dengan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Badan Intelijen Nasional yang baru.
"Peraturan DPR RI sudah disahkan, tinggal Komisi I DPR RI mengusulkan nama-nama yang duduk di tim pengawas intelijen DPR itu," kata Mahfudz di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Dia menjelaskan, Badan Pengawas Intelijen yang dibentuk DPR RI adalah tim pengawas yang dibentuk mewakili publik untuk mengawasi kerja intelijen.
Hal itu, terang Mahfudz, termasuk tugas intelijen dalam penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi intelijen.
"Berdasarkan UU, jumlah anggotanya adalah perwakilan setiap fraksi plus pimpinan (Komisi I DPR RI) sehingga sekarang kurang lebih 14 orang," ujarnya.
Mahfudz menjelaskan landasan pembentukan tim itu adalah UU Intelijen dan Peraturan DPR RI, sedangkan Peraturan DPR RI lebih kepada peraturan teknisnya.
Menurut Mahfudz, pembentukan tim pengawas intelijen ini menunggu pengesahan anggota di sidang paripurna.
"Perwakilan fraksi dan komisi dibentuk dan disahkan oleh paripurna sehingga pergantian orangnya tidak mudah pindah komisi. Anggotanya ini anggota tim harus diambil sumpahnya karena menyangkut kerahasiaan negara," katanya.
Selain itu dia menjelaskan sejauh ini belum ada satu kasus yang dimunculkan pemerintah maupun DPR yang perlu investigasi secara khusus.
Namun menurut dia, apabila tim itu terbentuk maka akan bisa mengantisipasi jika suatu waktu ada indikasi tindak intelijen. (Antara)