Suara.com - Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR menolak usulan penambahan dana aspirasi daerah pemilihan menjadi sebesar Rp20 miliar per anggota dewan setiap tahun dimasukkan ke dalam RAPBN 2016.
"Fraksi Partai Nasdem menolak untuk dilanjutkan program aspirasi pembangunan daerah pemilihan yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program tersebut," kata Sekretaris Fraksi Nasdem Syrief Abdullah Alkadrie dalam konferensi pers di DPR, Senin (15/6/2015).
Alasannya, pertama, Nasdem menilai ada kesalahan dalam menafsirkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait sumpah jabatan anggota dewan, dimana salah satu penekanannya ialah akan memperjuangkan aspirasi dari tempat perwakilan masing-masing.
"Bunyi dari pasal tersebut bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Alasan kedua, Nasdem menilai terdapat kesalahan penafsiran terhadap Pasal 80 hufuf J Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MD3 yang berbunyi,anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangan program pembangunan daerah pemilihan.
Ketiga, dalam pasal-pasal tersebut Fraksi Partai Nasdem beranggapan DPR harus melaksanakan fungsi anggaran.
Keempat, dana aspirasi dinilai tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan. Sebab, ada ketidakseimbangan jumlah perolehan dana dari program pembangunan daerah pemilihan dengan mempertimbangkan perbedaan yang signifikan dari jumlah anggota dewan pada masing-masing fraksi di DPR.
"Anggota DPR yang dapilnya lebih sedikit dari dapilnya yang banyak seperti daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa, akan terjadi kesenjangan. Oleh karena itu kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembagian wilayah dan kawasan yang adil dan merata," katanya.
Kelima, Fraksi Nasdem menegaskan DPR dan pemerintah harus segera merevisi UU tentang MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR yang tidak sesuai dengan tugas pokok anggota dewan, dimana tugasnya mengatur program aspirasi pembangunan daerah pemilihan.
"Dan mengatur tentang masa reses yang cukup panjang dalam setiap masa sidang DPR yang mengganggu kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan legislasi," katanya.