Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta penangguhan penahanan mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali ke KPK.
"Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK, saya dan rombongan berharap diterima untuk berjumpa dengan salah satu ketua untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali," kata Djan Faridz di gedung KPK Jakarta, Senin (15/6/2015).
Djan Faridz datang bersama dengan Wakil Ketua Umum Humphrey R Djemat, Wakil Sekretaris Jenderal Bahauddin dan Wasekjen Sudarto.
"Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin penangguhan Bapak Suryadharma Ali," tambah Djan Faridz.
Meski meminta penangguhan penahanan Djan Faridz mengatakan, tetap menghormati masalah hukum yang menjerat Suryadharma.
Surya sudah ditahan di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer Guntur sejak 10 April 2015.
"Kita ketahui bahwa pak SDA sudah ditahan lebih dari 60 hari. 40 hari tambah 20 hari. Sekarang masuk yang ketiga puluh hari dan terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan Pak Suryadharma Ali," kata Humprey yang juga pengacara Suryadharma.
Rombongan pengurus PPP tersebut tidak membawa surat permintaan bertemu dengan pimpinan dan hanya ditemui oleh Humas KPK.
Suryadharma Ali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.