Suara.com - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, menganggap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ragu-ragu mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kalau mau bertempur di pengadilan ya, nggak usah ragu-ragu. Kalau memang yakin menang, maju, kalau tidak yakin menang ya harus mundur," kata Mudzakir saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Mudzakir menilai, alasan BW mencabut praperadilan itu lantaran dirinya tidak yakin memenangi gugatan terhadap penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya kira kenapa dia cabut (praperadilan) karena nggak yakin dia menang dan itu bagus, energinya jadi tidak habis," kata dia.
Sebelum diberitakan, Bambang Widjojanto (BW) dan penasehat hukum akhirnya memilih mencabut permohonan praperadilan terkait dengan status penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan itu bersamaan dengan agenda sidang perdana dengan agenda permohonan praperadilan yang mesti berlangsung hari ini, Senin (15/6/2015).
Pengacara BW memandang percuma mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menduga lembaga itu telah dibajak untuk menghantam gerakan anti korupsi.
Dari rilis yang diterima suara.com, tim pengacara menggambarkan soal sejumlah kasus permohonan praperadilan yang dimenangkan oleh tersangka korupsi dan kekalahan penyidik KPK Novel Baswedan.
“Dalam pemeriksaan Pra Peradilan yang diajukan oleh Novel Baswedan Hakim Pra Peradilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam Pokok Perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah,” seperti disampaikan pengacara BW, Asfinawati.