Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 15 Juni 2015 | 12:41 WIB
Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan
Bambang Widjojanto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dan penasihat hukum akhirnya memilih mencabut permohonan praperadilan terkait dengan status penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan itu bersamaan dengan agenda sidang perdana dengan agenda permohonan praperadilan yang mesti berlangsung hari ini, Senin (15/6/2015).

Pengacara BW memandang percuma mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menduga lembaga itu telah dibajak untuk menghantam gerakan anti korupsi.

Dari rilis yang diterima suara.com, tim pengacara menggambarkan soal sejumlah kasus permohonan praperadilan yang dimenangkan oleh tersangka korupsi dan kekalahan penyidik KPK Novel Baswedan.

“Dalam pemeriksaan Pra Peradilan yang diajukan oleh Novel Baswedan Hakim Pra Peradilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam Pokok Perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah,” seperti disampaikan pengacara BW, Asfinawati.

 Tim pengacara juga menyampakan hasil eksaminasi atau pengujian atas beberapa putusan terkait yang cenderung tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan.

Pengacara BW juga mendesak agar Mahkamah Agung membuat standar hukum acara yang jelas terkait dengan praperadilan.

BW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi saat masih menjadi pengacara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Status tersangka ini ditetapkan oleh Bareskrim Polri setelah mendapat pengaduan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI