Pengacara Agus: Pernyataan Tersangka ke Anggota DPR Itu Bohong

Senin, 15 Juni 2015 | 08:57 WIB
Pengacara Agus: Pernyataan Tersangka ke Anggota DPR Itu Bohong
Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus, saat berbincang dengan Kapolda Bali Irjen (Pol) Ronny F Sompie, di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/6/2015). [Suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agus, tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), dikatakan sempat mengaku kepada anggota DPR RI bahwa dia diiming-imingi Rp2 miliar oleh Margriet Christina Megawe (Margaret) bila membunuh Angeline.

Namun hal itu belakangan dibantah oleh Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus sendiri. Menurut Haposan, pernyataan kliennya itu bohong belaka.

"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia bohong. Pengakuan tersangka kepada anggota DPR RI itu bohong. Dia bilang begitu karena benci dengan ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe," jelasnya, di Mapolda Bali, Senin (15/6/2015).

Haposan menyatakan bahwa tersangka sangat benci dengan ibu korban, karena selama bekerja kerap dimarahi dan disebut kerjanya tidak becus.

"Sejak dia bekerja di sana mulai 23 April hingga 25 Mei 2015, dia sering dimarahi. Dia mengatakan seperti itu karena memang dia benci dengan ibu M," papar Haposan.

Haposan menjelaskan lagi, bahkan kerap saat makanan ternak ayam sudah habis, Agus dituduh membuang-buang makanan ayam.

"Ya, dia bilang begitu (diiming-imingi bayaran) karena benci saja. Tidak ada alasan lain," tegasnya.

Agus hingga saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline, bocah yang harusnya kini sudah naik ke kelas II SD tersebut.

Lelaki asal Sumba ini, tak lama sejak ditemukannya Angeline tewas di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, sudah mengaku bahwa dia yang membunuh Angeline. Bahkan, laki-laki yang disebut sudah ditinggal tiga istrinya itu, juga mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Angeline sendiri sebelumnya sempat dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya, Margaret, pada 16 Mei 2015 lalu. Saat ini, penyidik Polda Bali pun telah menetapkan Margaret sebagai tersangka penelantaran anak. [Luh Wayanti]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI