Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret) mengungkapkan tujuannya mengangkat Engline Margriet Megawe (Angeline) sebagai anak.
Margaret hendak menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya. Juga berniat merawat bahkan memberikan pendidikan yang terbaik kepada Angeline.
Demikian dikatakan M Ali Sadikin, kuasa hukum Margaret saat ditemui di Mapolda Bali, Denpasa, Minggu (14/6/2015).
"Hendak melepaskan hak dan kewajibannya kepada Angeline, yang akan menjadi ahli waris dari ibu Margaret sebagai orangtua angkat," kata Sadikin.
"Angeline juga akan diberikan pendidikan, dan dipelihara dengan baik oleh Margaret sebagai ibu angkat. Dalam perjanjian, orangtua kandung tidak akan memberitahukan diri kepada Angeline sampai dewasa," lanjut Sadikin.
Lebih lanjut Sadikin mengatakan bahwa Margaret kini diganjar pasal 77 undang-undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2002. Juga pasal 45 dan 49 undang-undang 2004 tentang penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Seperti diketahui, Angeline ditemukan tewas mengenaskan di belakang kandang ayam di rumahnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni lalu. Sebelum ditemukan meregang nyawa, Angeline sempat dikabarkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Agus, mantan pembantu Margaret. (Luh Wayanti)