Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengintensifkan kegiatan razia ke sejumlah tempat hiburan sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi Maklumat Ramadhan Wali Kota.
"H minus tiga seluruh tempat hiburan wajib tutup selama kaum muslim berpuasa dan baru diperkenankan beroperasi pada H plus tiga Lebaran," kata Kasatpol PP kota Bekasi Cecep Suherlan di Bekasi, Minggu (14/6/2015).
Menurut dia, sebanyak 700 anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disebar di 12 kecamatan setempat untuk mengawasi situasi Ramadhan.
"Kalau ternyata ada pihak yang tidak patuh terhadap Maklumat Wali Kota, tutup tempat usahanya dan akan kita tegur pemiliknya," katanya.
Untuk itu, Cecep mengimbau kepada kalangan organisasi masyarakat di Kota Bekasi untuk mempercayakan pengawasan Ramadhan kepada pihaknya.
"Kami minta organisasi kemasyarakatan agar jangan melakukan razia tempat hiburan malam karena rawan terjadi konflik, yang justru dapat menganggu jalannya Ramadhan," imbau Cecep. (Antara)
Satpol PP Bekasi Razia Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 14 Juni 2015 | 23:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kurang Populer, Ini Keutamaan Salat Sunah Syawal dan Tata Caranya
14 April 2024 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI