Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret) berkilah bahwa dirinya lupa mendaftarkan Engeline Margriet Megawe (Angeline) ke pengadilan sebagai anak angkatnya. Hal tersebut diungkapkan M Ali Sadikin, kuasa hukum Margaret, di Mapolda Bali, Denpasar, Minggu (14/06/2015).
Menurut Ali, pengangkatan anak kelas II SD itu hanya sebatas akta notaris. Namun, pengangkatan anak yang diambil dari warga Banyuwangi, Jawa Timur itu masih belum sah.
"Dia lupa bahwa seharusnya dia mendaftarkan akta pengangkatan anak itu harus didaftakan ke pengadilan,"paparnya.
"Seharusnya akta itu jadi dasar adopsi, tapi dia lupa daftarkan ke pengadilan. Pengangkatan anaknya belum sah," ujarnya.
"Dalam akta itu tertulis pengakuan pengangkatan anak, bukan adopsi," jelasnya.
Seperti diketahui, Margaret bersama suami keduanya, almarhum Douglas, warga Amerika Serikat, mengangkat Engeline sebagai anak pada 2007 dari Rosidik dan Hamidah.
Engeline yang lahir pada 19 Mei 2007 diangkat oleh Margaret saat berumur tiga hari.
Angeline ditemukan tewas di belakang kandang ayam di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015 lalu. Sebelumnya Angeline dikabarkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei 2015 lalu.
Saat ini, Margaret telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada hari ini, Minggu (14/6/2015) di salah satu vila di Canggu, Kuta, Badung, Bali. Margaret langsung menjalani pemeriksaan dan dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik.
Ada pun dalam kasus pembunuhan Angeline, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Agus, mantan pembantu Margaret. (Luh Wayanti)