Suara.com - Margriet Christina Megawe (Margaret), ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline), resmi ditahan Polda Bali, Minggu (14/6/2015). Margaret sudah dijadikan tersangka kasus penelantaran Angeline.
"Sesuai dengan bukti yang didapat oleh Polda Bali, maka dia dijadikan tersangka atas penelantaran anak," kata Pengacara M. Ali Sadikin di Denpasar.
Ali mengatakan kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Perempuan asal Tarakan, Kalimantan Tengah, dikenakan Pasal 77 Undang-Undang tentang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002. Dia juga dikenakan Pasal 45 dan 49 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penelantaran Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancamannya hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara," katanya.
Ali merupakan pengacara baru Margaret yang ditunjuk langsung oleh Polda Bali. Pengacara sebelumnya menyatakan mundur karena perbedaan pandangan.
Di hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Margaret dicecar sebanyak 28 pertanyaan selama tiga jam setengah. Akibat kelelahan, pemeriksaan terhadap Margaret dihentikan dan akan dilanjutkan, Senin (14/6/2015).
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua ibu angkat Angeline, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.
Tim pendamping hukum orangtua Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/06/2015) pukul 09.00 Wita untuk menyerahkan bukti baru terkait Margaret.
"Jujur kami tidak puas dengan apa yang disangkakan kepada Margaret, yang cuma dikenai pasal penelantaran anak. Maka dari itu besok kami akan ke Polda," kata Tim P2TP2 Harris Arthur Hedar di Denpasar.
Pendamping dari P2TP2A lainnya, Siti Sapurah, mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.
"Ya kami akan ke sana besok, laporkan Margaret kembali," katanya.
Mereka yakin pembunuh Angeline bukan cuma Agus. (Luh Wayanti)