Suara.com - Margriet Christina Megawe (Margaret), ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline), resmi ditahan Polda Bali, Minggu (14/6/2015). Margaret sudah dijadikan tersangka kasus penelantaran Angeline.
"Sesuai dengan bukti yang didapat oleh Polda Bali, maka dia dijadikan tersangka atas penelantaran anak," kata Pengacara M. Ali Sadikin di Denpasar.
Ali mengatakan kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Perempuan asal Tarakan, Kalimantan Tengah, dikenakan Pasal 77 Undang-Undang tentang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002. Dia juga dikenakan Pasal 45 dan 49 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penelantaran Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancamannya hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara," katanya.
Ali merupakan pengacara baru Margaret yang ditunjuk langsung oleh Polda Bali. Pengacara sebelumnya menyatakan mundur karena perbedaan pandangan.
Di hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Margaret dicecar sebanyak 28 pertanyaan selama tiga jam setengah. Akibat kelelahan, pemeriksaan terhadap Margaret dihentikan dan akan dilanjutkan, Senin (14/6/2015).
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua ibu angkat Angeline, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orang tua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam.